Sjaharie Tanggapi Penetapan Tersangka Sekkot
Wali Kota Sjaharie Jaang
Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Wali Kota Samarinda (Kaltim) Sjaharie Jaang menanggapi penetapan tersangka kepada Sekretaris Kota (Sekkot) setempat, Fadly Illa dengan mengatakan bahwa bawahannya itu akan bekerja sama dan tidak akan menghilangkan alat bukti.
    
Hal tersebut ditegaskan oleh Sjaharie Jaang di Samarinda, Jumat terkait keputusan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Samarinda yang menetapkan Sekkot Samarinda sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) untuk pembangunan perumahan Korpri.
    
"Kita tetap harus menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Namun, kami juga akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan," katanya.
    
Ia menegaskan bahwa sebagai seorang Sekkot pak Fadly Illa akan bekerja sama, bertanggung jawab dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
     
"Sebagai Wali Kota Samarinda, saya menjamin Sekkot tidak akan menyusahkan dan bersikap kooperatif dan akan memenuhi setiap panggilan pihak kejaksaan jika diminta memberikan keterangan," katanya.
    
Pihak Pemeritah Kota Samarinda masih mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Fadly Illa.
    
"Karena ini menyangkut pegawai kita jadi kemungkinan kami akan mengupayakan untuk mempertimbangkan upaya pemberian bantuan hukum. Namun, kita juga harus melihat dulu aturannya sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam pendampingan itu sebab jangan sampai akan timbul masalah baru lagi," ujar dia.
    
Mengenai jalannya roda pemerintahan, ia menjelaskan bahwa sampai kini penetapan Sekkot Samarinda itu sebagai tersangka belum  menganggu kinerja Pemerintah Kota Samarinda.
    
"Sejauh ini, tidak mempengaruhi kinerja Pemkot Samarinda, dan beliau masih tetap bekerja seperti biasa. Bahkan, hari ini dia (Sekkot Samarinda) tetap menghadiri rapat," kata Sjaharie Jaang.
    
Sementara, Fadly Illa mengaku mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari media "online" pada Kamis malam.
    
"Saya tahu sejak semalam (Kamis Malam) dari internet. Saya tetap menjunjung tinggi proses hukum dan akan bersikap kooeratif," kata Sekretaris Kota Samarinda itu.
    
Sekretaris Kota Samarinda itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samarinda bersama dua orang lainnya yakni, Yusradiansyah, mantan Sekretaris Korpri Samarinda serta David Effendi, Direktur Davindo Jaya Mandiri, pada Kamis (31/3).

Tiga Tersangka

Kejari Samarinda setelah memeriksa sekitar 25 pihak dan berbagai bukti tarakhir, pada Kamis (31/3) menetapkan tiga tersangka.Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, akan berkonsentrasi pada pemeriksaan yang mengarah kepada pertanggungjawaban pidana para tersangka terkait proyek pengadaan KTM yang terdiri dari empat perjanjian.
    
"Sebenarnya, proyek pengadaan KTM untuk pembangunan perumahan Korpri itu dilakukan dalam empat perjanjian namun kami hanya berkosentrasi pada perjanjian keempat itu yang kebetulan juga telah dilakukan general audit oleh pihak BKP," katanya.
    
"Dari nilai proyek Rp43, 5 miliar itu yang telah dicairkan sejak 2008 hingga 2010 Rp29,5 miliar," ujar dia.
    
Dari 25 orang yang telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek KTM untuk pembangunan perumahan Korpri tersebut, salah satu di antaranya, manta Wali Kota Samarinda, Achmad Amins yang menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/2).  
    
Achmad Amins yang menjabat sebagai Wali Kota Samarinda selama dua periode itu yakni mulai 2000 hingga 2010 menjalani pemeriksaan mulai 08.00 hingga 19. 00 Wita.
    
Namun, Sugeng Purnomo tidak bersedia memberi penjelasan saat ditanya wartawan terkait kemungkinan mantan Wali Kota Samarinda, Achmad Amins tersebut juga dijerat sebagai tersangka.

"Kami berpatokan pada fakta dan bukti dan jika ada bukti yang mengarah keterlibatan pihak lain maka tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Namun, sejauh ini kami masih terus mengembangkan penyidikan," papar dia.