Ratusan Koperasi Samarinda Tidak Pernah Gelar RAT
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Islansyah
Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Berdasarkan Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Kaltim menunjukan bahwa hanya 400-an dari 1.181 unit koperasi di "Kota Tepian" itu yang beroperasi, sedangkan sisanya tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
    
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda. Islansyah di Samarinda, Selasa menjelaskan bahwa diketahui sekitar 780-an koperasi yang tidak jelas kegiatannya karena tidak pernah lagi membuat yang merupakan kewajiban koperasi sebagai indikasi menjalannya kegiatannya.
    
Kepala dinas yang didampingi kepala Bidang Koperasi Ali Mustofa mengakui bahwa jumlah koperasi yang ada sekarang ini terlalu gemuk padahal kenyataannya yang benar-benar beraktifitas hanya 400-1n.
    
"Kita akan melakukan rasionalisasi. Jika memang sudah tidak aktif, akan kita bekukan. Sebab dengan jumlah yang gemuk ini, akan sulit kita memenuhi indikator 75 persen koperasi aktif dari koperasi yang ada,” katanya.
    
Menurutnya pembubaran koperasi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan oleh pemerintah dan dari pengurus koperasi yang ingin membubarkan diri secara sukarela.
    
"Selain itu, ketentuan pembubaran koperasi juga harus memenuhi sejumlah syarat penting, seperti pengurus dan anggota harus melaksanakan rapat anggota luar biasa untuk menyepakati keputusan itu," katanya.
    
Pihaknya kini bertekad untuk menjadikan Samarinda sebagai "Kota Penggerak Koperasi" hal itu guna mendukung program propinsi Kaltim sebagai "Probinsi Penggerak Koperasi 2013".
    
"Kami mengimbau kepada pengurus koperasi di kota Samarinda supaya segera melaksanakan RAT. Dari 1.181 koperasi dan yang aktif 400 koperasi dimana hingga saat ini yang baru melaporkan melaksanakan dan akan melaksanakan RAT baru 50 koperasi," papar dia.
    
Padahal dengan RAT ini sebagai wujud transparansi pengurus kepada anggota dan langkah awal membuat program kerja tahunan.
    
Keaktifan melaksanakan RAT selain kewajiban berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga koperasi bersangkutan, juga mendukung Samarinda sebagai kota Penggerak Koperasi dan tentunya Kaltim propinsi Penggerak Koperasi.
   
”Untuk mendukung Kaltim sebagai propinsi Penggerak Koperasi tahun 2013, kriterianya harus 50 persen plus1 atau sebanyak delapan kabupaten/kota menjadi Penggerak Koperasi. Kita sebagai ibukota Kaltim, memiliki warga yang banyak, didukung SDM serta sejalan dengan visi misi walikota Samarinda," imbuh dia.
    
Ia optimistis dengan waktu tersisa dua tahun, program Pemprov Kaltim itu bisa terealisasi.